Sabtu, Desember 27, 2008

pro kontra BHP (Badan Hukum Pendidikan)

BHP adalah badan hukum satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat yang mempunyai fungsi untuk memberikan pelayanan pendidikan, berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana untuk memajukan satuan pendidikan. Satuan pendidikan yang berbentuk badan hukum diperuntukkan bagi pendidikan formal dan pendidikan nonformal. Dilihat dari RUU yang sedang dibahas, kelahiran BHP sangat pematur, sedangkan kalau acuannya berdasarkan PP No.61/1999 yaitu, tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai badan hukum, dasar hukumnya kuat tapi sasaranya tidak tepat, karena dalam PP tersebut termaktub jelas hanya untuk empat perguruan tinggi negeri untuk UI, ITB, IPB dan UGM. Bila RUU sisdiknas telah menjadi UU yang di dalamnya mengandung konsep BHP diluluskan, konsekuensinya ada dua. Pertama, yaitu setiap penyelenggara pendidikan yang
bernaung di bawah yayasan haruslah menjadi BHP, karena secara eksplisit dijelaskan dalam Pasal 58 ayat (1), Satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Ayat (2), badan hukum pendidikan yang dimaksud ayat (1) berfungsi memberikan
pelayanan pendidikan kepada peserta didik. Ayat (3). Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana yang dipergunakan untuk memajukan satuan pendidikan. Ayat (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Konsekuensi kedua, yayasan tetap berdiri, tetapi setiap satuan pendidikan, tiap jejang satuan pendidikan, SD, SLTP, SMU dan PT yang dikelola yayasan dibuatkan badan hukum pendidikan per satuan pendidikan. Kemungkinan konsekuensi ini akan merepotkan dan menyibukkan yayasan yang memiliki banyak sekolah. Yayasan akan membuatkan akta notaris bagi satuan pendidikan untuk membentuk BHP, oleh karenanya
boleh jadi kemungkinan konsekuensi kedua bisa kita abaikan.
Bila kemungkinan konsekuensi pertama yang dimaksud, keberadaan BHP menjadi lebih kuat, karena keberadaanya penyelenggara satuan pendidikan secara khusus didukung oleh UU sisdiknas. Sayangnya bahasan hukum yang mengaitkan hubungan yayasan dan badan hukum pendidikan tidak ada, bahasan BHP pun hanya ”secuil”, sepotong-potong dan tidak terkait satu sama lain dengan perangkat hukum lain. Tidak terkait satu instansi dengan instansi lainnya, apalagi memuat mekanisme perubahan yayasan menjadi BHP. Paradigma hukum menyangkut Yayasan menurut UU No16/2001 adalah organisasi sosial nirlaba, dan amat berbeda dengan BHP yang menurut PP No 61/1999 yang dikelola secara professional seperti layaknya sebuah badan usaha. Kontradiksi menambah dunia pendidikan kita semakin ruwet, dan carut marut.
Perubahan status menjadi badan hukum pendidikan (BHP) itu memang tertuang dalam pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas: “Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan”. Ketentuan mengenai BHP lebih lanjut akan diatur dengan undang-undang.
Kalangan pengelola yayasan yang tergabung dalam Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) sudah lama mengungkapkan rasa khawatir atas pasal ini. Bersama 15 yayasan pendidikan, mereka mempersoalkan pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Berdalih hak konstitusional mereka dilanggar, para pengurus yayasan minta Mahkamah ‘menganulir’ perubahan status yayasan menjadi BHP yang notabene akan masuk ke dalam RUU BHP.
Dalam putusannya pada 21 Februari lalu, Mahkamah menyatakan permohonan ABPPTSI dan 15 yayasan niet ontvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima. Mahkamah berpendapat bahwa kerugian konstitusional para pemohon belum terbukti berhubung Undang-Undang yang dimaksudkan pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas belum ada. DPR sendiri mengklaim belum ada naskah RUU BHP yang masuk. Yang ada ialah draft usulan Pemerintah yang sedang disosialisasikan. Draft itulah yang dijadikan salah satu bukti di persidangan. Berdasarkan catatan hukumonline, draft yang disusun Pemerintah setidaknya sudah tiga kali mengalami perubahan, yaitu versi 28 Februari 2006, versi Maret 2006, dan versi April 2006.
Meskipun demikian, Mahkamah mengakui legal standing pemohon. Menurut Mahkamah, pasal 53 ayat (1) baru merupakan perintah, belum mengatur substansi mengenai BHP. Oleh karena itu kekhawatiran kalangan yayasan pendidikan harus direspons Pemerintah
Dalam kaitan itu, Mahkamah menyatakan Pemerintah perlu memperhatikan empat aspek agar penyusunan RUU yang diperintahkan pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas sesuai dengan UUD 1945. Pertama, aspek fungsi negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, kewajiban negara dan Pemerintah dalam bidang pendidikan, serta hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan. Kedua, aspek filosofis, yakni cita-cita untuk membangun sistem pendidikan nasional yang berkualitas dan bermakna bagi kehidupan bangsa. Ketiga, aspek pengaturan mengenai badan hukum pendidikan dalam undang-undang dimaksud haruslah merupakan implementasi tanggung jawab negara. Keempat, aspek aspirasi masyarakat harus mendapat perhatian dalam pembentukan undang-undang BHP agar tidak menimbulkan kekacauan dan permasalahan baru dunia pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar